Sifat dalam negara yaitu sebagai berikut :
a) Sifat Monopoli
Sifat ini berasal dari dua kata yaitu kata pertama mono yang memiliki arti satu dan kata kedua poliyang berarti penguasa. Dan apabila sifat monopoli dihubungkan dengan suatu negara maka merupakan hak yang tunggal dan dilakukan oleh negara dalam berbuat atau menguasai sesuatu demi kepentingan serta tujuan secara bersama.
b) Sifat memaksa
Sifat ini berarti bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang bersifat legal agar dapat mewujudkan ketertiban dalam suatu masyarakat dan menghindari adanya anarkis. Maka dengan dipatuhinya sebuah perundang-undangan dan penertiban dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat tercapai serta menghindari munculnya sikap anarkisme.
c) Sifat untuk semua
Sifat ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Serta keadaan demikian pun memang perlu adanya dan apabila seseorang dibiarkan berada dalam kehidupan di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara yang timbul ke arah tercapainya suatu masyarakat yang penuh cita-cita akan gagal atau dapat pula akan menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Bentuk negara di Indonesia merupakan kesatuan yaitu suatu negara yang memiliki pemerintahan dengan memegang kedudukan tertinggi serta memiliki kekuasaan secara penuh dalam pemerintahan kehidupan sehari – hari. Pengertian Negara kesatuan ini iimana memiliki banyak perbedaan baik itu dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya, dan sebagainya. Akan tetapi negara Indonesia yang bersatu tidak akan memandang perbedaan tersebut. Bahwa negara Indonesia bersatu dan bersifat kedaulatan ini memiliki semboyan yang menjadi dasar bagi pedoman dalam kehidupan bernegara yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA” , semboyan tersebut mempunyai maksud dengan menjadikan negara yang aman, nyaman, tertib serta penuh kesejahteraan rakyat.
No comments:
Post a Comment