Wednesday, March 11, 2015

PENGGOLONGAN HUKUM

  • Penggolongan Hukum menurut bentuknya

Jenis hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu
1)      Hukum tertulis
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
2)      Hukum tak tertulis
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.
  • Penggolongan Hukum menurut tempat berlakunya

Jenis hukum ini dapat dibedakan menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut :
  1. Hukum lokal
  2. Hukum nasional
  3. Hukum asing
  4. Hukum internasional
  • Penggolongan Hukum menurut sumbernya

Dari segi sumbernya maka hukum ini terdiri atas :
  1. Undang-undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
  2. Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
  3. Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.

No comments:

Post a Comment