Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di
samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut:
· Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang
sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak
milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
· Vollmar, dia mengartikan hukum perdata
adalah: “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan
dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment