Dalam Asuransi, terdapat prinsip dasar menurut KUH Dagang yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip kepentingan yang bisa diasuransi
Prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan dimuat dalam sebuah ketentuan Pasal 250 KUHD dan pada intinya agar perjanjian ini bisa dilaksanakan, maka objek yang asuransikan harus merupakan kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya adalah kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Menurut perkataan lain bahwa asas ini menyatakan seseorang boleh mengasuransikan barang jika yang bersangkutan memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip Subrogasi
Prinsip ini merupakan penggantian kedudukan yang tertanggung oleh pihak penanggung yang telah membayar ganti rugi dan dalam melaksanakan hak-hak tertanggung pada pihak ketiga dan kemungkinan menyebabkan terjadinya sebuah kerugian.
3. Prinsip Indemnitas
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHD. Prinsip ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari pihak penanggung kepada yang tertanggung yakni sebesar kerugiannya yang telah jelas diderita oleh pihak tertanggung, maksudnya adalah tidak dibenarkan dalam mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Jadi dengan kata lain yaitu bersifat rata atau seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh pihak yang tertanggung dengan jumlah ganti rugi.
4. Prinsip keterbukaaan
Prinsip keterbukaan terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD dan yang paling pokok untuk diketahui yaitu mengenai penutupan asuransi baru yang sah jika penutupannya didasari dengan sebuah itikad baik.
5. Prinsip Sebab Akibat
Prinsip ini menerangkan bahwa tertutupnya perjanjian asuransi maka akan menimbulkan kewajiban terhadap pihak penanggung untuk memberikan ganti rugi karena yang tertanggung menderita kerugian. Oleh karena itu, harus bisa ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian ini berada dalam tanggungan si penanggung. Menurut bahasa yang lain bahwa harus ditelusuri secara tepat yang berkaitan pada peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Dan jika kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk oleh penyebab kerugian yang diakui asuransi, maka pihak penanggung akan dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini sudah jelas maknanya bahwa jika terdapat suatu penyelesaian masalah yang terjadi, maka akan dilakukan secara bersama-sama. Selain itu prinsip ini tidak saling menjatuhkan antara pihak yang tertanggung dan penanggung.
No comments:
Post a Comment