Sunday, November 23, 2014

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENDAHNYA PENDIDIKAN

1. Kurangnya Efektifitas Pendidikan Formal
Efektifitas pendidikan adalah dasar utama tercapainya tujuan pendidikan. Pendidikan dikatakan efektif ketika terciptanya sebuah iklim yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) serta peserta didik adalah subyek yang saling berinteraksi dalam proses pembentukan karakter yang membangun.
Tapi dalam kenyataannya, pendidikan relatif dilegitimasi sebagai alat peraih prestise dalam masyarakat. Pendidikan hanyalah bagian dari bentuk formalitas yang tanpa tujuan jelas. Dalam hal ini pendidikan bukan diciptakan atas dasar pembentukan sumber daya manusia yang kompeten, tetapi relatif diprioritaskan untuk pencapain gelar formal semata. Dan mereka tidak peduli dengan apakah bidang keilmuan yang diraihnya sesuai dengan potensi dasar mereka. Dari sini masih ada semacam pencampur-adukan prioritas pendidikan dengan konsep pendidikan hanya sebatas bagian dari gaya hidup. Maka tak jarang jika ketika dalam implementasinya ke bidang pekerjaan tertentu, masih banyak sekali di dapati penempatan individu yang tidak sesuai dengan bidang keilmuannya.

2. Standarisasi Pendidikan Formal
Carut marutnya sistem pendidikan di Indonesia telah memaksa pemerintah untuk membentuk badan standarisai pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar supaya sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia mempunyai patokan dasar yang jelas, demi terwujudnya tujuan pendidikan secara merata.
Namun kenyataan yang terjadi justru malah menenggelamkan persuasivitas pendidikan kearah terjerumusnya sistem. Badan standarisasi pendidikan tidak dijadikan sebagai acuan pembelajaran yang sesuai dengan cita-cita masyarakat bangsa. Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Di mana kualitas pendidikan diukur oleh standard dan kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Ironis memang, kecanduan akan bentuk formalitas masih mendominasi sebagian besar para pelaku sistem pendidikan di Indonesia. Begitu juga dengan badan standarisasi pendidikan nasional, di mana selama ini hanya sekedar dijadikan pijakan formal semata. Pemenuhan standarisasi pendidikan hanya berkutat seputar perencanaan kurikulum, sarana dan media pendidikan saja. Sedangkan sistem dan mekanisme pembelajaran yang akurat, fleksibel dan dinamis masih jauh dari harapan.

Jika hal ini dibiarkan secara terus-menerus, maka akan terjadi kemungkinan adanya pendidikan yang terkekang oleh standar kompetensi saja. Dengan begitu peserta didik terkadang hanya memikirkan bagaimana agar mencapai standart pendidikan, dan bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpenting adalah memenuhi nilai di atas standar saja.

3. Terbatasnya Sarana Fisik Pendidikan
Keterbatasan sarana fisik sekolahan adalah problem klasik yang senantiasa merongrong sistem pendidikan di Indonesia. Mulai dari pengadaan meja belajar, alat-alat tulis hingga ke permasalahan gedung sekolah, sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah - khususnya Dinas Pendidikan - yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi masalah serius ketika sampai pada saat ini ternyata pemerintah masih cenderung menomorduakan problematika pendidikan sebagai agenda wajib pembahasan masalah negara. Pemerintah terkesan lebih mementingkan kepentingan politik dari pada membahas masalah dunia pendidikan.
Dari sini nampak jelas sekali, pemenuhan komponen pendidikan hanya terbatas pada sisi formalitas saja. Problem belajar-mengajar akan bisa berjalan hanya dengan adanya guru, murid, buku, alat tulis serta lokasi, tanpa memperdulikan kelayakan dan tingkat optimalisasi peralatan tersebut. Pemerintah seakan tak peduli apakah sarana pendidikan tersebut memenuhi syarat atau tidak, bahkan sampai ruang belajar yang rusak serta gedung sekolahan yang mau roboh pun tidak pernah menjadi agenda dasar permasalahan negara.
Hal ini diperkuat lagi dengan adanya data Balitbang Depdiknas (2003) yang menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.

4. Rendahnya Kesejahteraan Guru
”Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Kata-kata mutiara tersebut mungkin relevan dengan realitas guru di Indonesia. Sekilas mempunyai makna spiritualisasi yang sangat tinggi. Secara tekstual sama sekali tidak ada yang salah dengan kata-kata mutiara tersebut. Oleh karenanya kata-akata tadi selalu menjadi referensi bagi semua masyarakat untuk menunjukkan sisi sosialisasi dan normalisasi mereka, terutama dalam dunia pendidikan.
Tapi kalau kita cermati secara mendalam, kesalahan justru ada pada pemaknaan secara tekstualitas terhadap kata-kata tersebut dalam implementasinya terhadap praksisme pendidikan. Lepas dari tekstualitas kata-kata tadi, pemerintah seolah-olah lupa dan tidak mamandang bahwa secara kodrati guru adalah tetap sebagai person yang membutuhkan kesejahteraan dan tataran hidup yang mapan selayaknya provesi lain yang lebih menjanjikan. Apa yang selama didapat oleh guru sama sekali tidak sebanding dengan kontribusi jasa mereka. Guru hanya sebatas simbol profesi kemanusiaan di dalam bingkai pengabdian. Oleh karenanya wajar jika di berbagai daerah muncul beberapa aksi komunitas guru untuk menuntut hak dan privasi mereka yaitu kesejahteraan hidup.
Kalau hal tersebut dibiarkan tanpa ada tindakan preventif dari pemerintah, maka bukan tidak mungkin dampak yang muncul ke permukaan – sebagai sisi kausalitas dari fenomena di atas – adalah penyelewengan wewenang, pengendapan provesi serta pembelokan kaidah. Di antara akibat itu adalah:
·         Menurunnya kualitas guru yang pada kelanjutannya akan berdampak pula pada rendahnya kualitas pendidikan serta tereliminasinya potensi peserta didik. Mekanisme kerja guru akan menjadi asal-asalan dan tidak optimal.
·         Provesi guru akan beralih kepada hanya sebagai sambilan kerja. Karena sifatnya sambilan, maka segala kewajiban yang bersangkut paut dengan guru dengan sendirinya akan bersifat skunder. Guru bukan lagi diproporsikan sebagai profesi tetap dan optimalisasi kerja pun bukan disesuaikan dengan tuntutan tetapi lebih kepada pendapatan.
·         Semakin sedikit peminat profesi guru. Hal ini hampir bisa dipastikan, mengingat kesenjangan sosial dirasakan semakin meningkat. Dalam kurun waktu yang tidak begitu lama mungkin akan semakin sulit mencari calon-calon guru muda sebagai bagian dari regenerasi guru.

5. Mahalnya Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan adalah faktor klasik yang masih menjadi akar dari semua permasalahan di dunia pendidikan. Kompleksitasnya telah dengan sukses melegitimasi ruang gerak eksistensi pendidikan. Di Indonesia faktor tersebut selama ini masih hanya terbatas pada wacana yang entah kapan dapat terealisasikan. Karena ia adalah akar permasalahan di masyarakat, maka tak heran jika biaya pendidikan banyak dijadikan propoganda dari setiap kampanye politik, guna mengukuhkan eksistensinya. Hampir di setiap struktur birokrasi selalu menyuarakan biaya pendidikan rendah bahkan gratis demi kelancaran sebuah karier politik, baik yang sifatnya pribadi maupun partai. Ironisnya, dari sekian banyak program yang dijanjikan, selama ini belum ada satupun program pun yang terealisasikan secara persuasif.
Kondisi ini diperparah lagi dengan rencana pemerintah lewat Depdiknas yang akan membagi jalur pendidikan menjadi dua kanal, yaitu: jalur pendidikan “formal mandiri” dan “formal standar”. Hal ini jelas mengandung asumsi di mana pendidikan bukan saja dinilai berdasarkan atas perbedaan kelas sosial dan ekonomi, namun juga atas dasar kemampuan akademik, dalam pengertian masyarakat bodoh dan miskin sama sekali tidak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Dengan demikian, pendidikan akan terkelola seperti halnya perusahaan, di mana kualitas pendidikan relative lebih didasarkan pada faktor financial, dan bukan atas dasar terwujudnya pendidikan (khususnya pendidikan dasar) gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyat Indonesia. Dari sini pemerintah seolah-olah ingin membelokkan tujuan pendidikan kearah privatisasi pendidikan., di mana tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan relative terkurangi bahkan lepas sama sekali.
Secara empiris, kenyataan ini juga bisa dilihat pada anggaran pendidikan di Indonesia selama ini, di mana dari anggaran total pendidikan ‘hanya; dialokasikan di bawah 105 dari APBN, padahal dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Rinciaan Alokasi dana pndidikan pada tahun 2005 hanya sebesar 8,1% dari APBN, sedangkan pada tahun 2006 sebesar 9,1%. Meskipun pemerintah dan DPR sudah memiliki kesepakatan untuk menaikkan anggaran secara bertahap 2,7%/tahun hingga 2009 dengan rincian kenaikan 6,6% (2004), 9,29% (2005), 12,02% (2006), 14,68% (2007), 17,40% (2008), dan 20,10% (2009), namun nota kesepatan tersebut sudah diingkari. Dapat kita bayangkan jika kenaikan bertahap 2,7%/tahun saja tidak terpenuhi, maka lompatan besar peningkatan anggaran dalam tahun 2008 tentu jauh dari harapan. Hal tersebut juga masih jauh dari target kesepakatan yang dihasilan dalam KTT menteri pendidikan se-Asia Tenggar tahun 1992, yaitu minimal 25% dari APBN.
Gambaran nuansa privatisasi pendidikan di atas, juga sudah terlihat dalam legalitas pendidikan nasional. Aromanya dimulai dari munculnya sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu terlihat dari turunnya derajat "kewajiban" pemerintah sebagai penanggung jawab utama dalam pendidikan dasar rakyat, menjadi kewajiban bersama dengan masyarakat. Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.
Padahal, masih dalam UU Sisdiknas, tepatnya pada Pasal 1, Bab 1, tentang ketentuan umum, Ayat (18), dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab tunggal terhadap terselenggarakannya wajib belajar bagi warga negara Indonesia. Berikut bunyi ayatnya, ""Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah".
Gambaran di atas terasa aneh, sebab dalam UUD 1945 yang diamandemen, menyatakan secara tegas pada Pasal 31 Ayat (2), ""setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal itu dipertegas di Ayat (4), "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Kemudian, diperjelas lagi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penjelas dari UU Sisdiknas Pasal 3 Ayat (3), dengan menyatakan bahwa "setiap warga negara usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan program wajib belajar yang bermutu tanpa dipungut biaya".

Dari kenyataan di atas, nampak ada semacam proses pembodohan masyarakat, di mana masyarakat sengaja dibiarkan pada posisinya yang bodoh, miskin dan terbelakang. Entah atas dasar pengukuhan otoriterisme atau atas dasar efektifitas anggaran Negara, namun yang jelas masyarakat dibiarkan dalam bingkai kebodohan, pengekangan kebebasan pendidikan serta isolasi eksternal dalam proses pengembangan wawasan.

No comments:

Post a Comment