· Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni
mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil
dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata,
serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam
pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan
keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
· Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
(Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan
keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
· Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh menganggu
kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan
kelesuan perekonomian masyarakat.
· Pemungutan pajak harus efisien (Syarat
Finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair,
biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
Sisitem pemungutan pajak harus
sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana
akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang
baru.
Contoh:
– Bea Meterai disederhanakan dari
167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
– Tarif PPN yang beragam
disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
– Pajak perseroan untuk badan dan
pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan
(PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
No comments:
Post a Comment